Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi pada KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia). UKK dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja (DUDIKA) dengan memperhatikan paspor keterampilan dan / atau portofolio. Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi stakeholder hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja.
Untuk tahun pelajaran 2022/2023 kali ini, kompetensi keahlian Sistem Informatika, Jaringan, dan Aplikasi (SIJA) menyelenggarakan UKK bagi kelas XIII dari tanggal 06 s.d. 18 Maret 2023 yang dilaksanakan oleh LSP P1 SMK Negeri 7 Semarang dengan mengambil Skema KKNI Level II Teknik Komputer dan Jaringan - BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Berkenan melaksanakan asesmen adalah Joestiharto, S.Pd., SST, M.T., Agus Setyawan, M.Kom., Isna Fahrizal, S.Pd., Khoirun Nisa Nurul Fitri, S.Pd., Mumpuni Nurwitasari, S.Pd., Purwanto, M.Kom., dan Hari Seputro, S.Pd., M.T. Pelaksanaan UKK dijadwalkan tiap hari 12 siswa.
Berikut sebagian cuplikan liputan kegiatan tersebut.
Suasana pelaksanaan UKK
Suasana pelaksanaan UKK
Asesor menilai tiap siswa
Asesor menilai tiap siswa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar